Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/30/2023

  1. Pasien umum : Identitas diri (KTP), Kartu Berobat (untuk pasien lam), Paien atau keluarga menandatangani surat pernyataan rawat inap yang menytakan sebagai pasien umum
  2. Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP, Kartu Identitas Berobat Pasien Lama, Surat Jaminan diserahkan Diruangan Rawat Inap maksimal 3x24 jam

  • Prosedur
    1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter IGD/Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke petugas pendaftaran (admisi)
    2. Petugas Admisi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu.
    3. Keluarga pasien menyetujui general consent
    4. Apabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difaslitasi oleh petugas RS atau sementara dititip di ruangan yang ada ruangan kosong ( jika bersedia menyetujui)
    5. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk emeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan.
    6. Perawat melaporkan data-data pasien ke petugas admisi untuk kemudian dibuatkan rekam medis rawat inap.
    7. Perawat melakukan entri tindakan.
    8. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan menggunakan ceklist
    9. Petugas memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal
    10. Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal perawat dengan ceklist.
    11. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan dan edukasi prosedur rawat inap kepada pasien/keluarga pasien
    12. Pasien di berikan layanan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat
    13. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, untuk pasien umum petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki.
    14. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir.
    15. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan.
    16. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga.
    17. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap.
    18. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit
    19. Pasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

24 jam -7 hari - minggu

  1. 1.       Tarif INACGBS
  2. 2.       Perbub N0 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau

Pelayanan Rawat Inap

  1. 1.       Kontak Saran
  2. 2.       SMS /WA 082250465005
  3. 3.       Langsung Pelayan Customer Service
  4. 4.       (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"