Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS Jenjang Pendidikan PAUD/PNF (Kesetaraan)

No. SK: 000.8.3.4/1461-Disdik.1/2024

  • Untuk Sekolah Dalam Kabupaten:
    1. Fotokopi Dokumen(STTB/Ijazah/DANEM/SKHU SKYBS)beserta aslinya;
    2. Fotokopi KTP (pemilik dokumen) beserta aslinya
  • Untuk Sekolah Luar Kabupaten:
    1. Fotokopi Dokumen(STTB/Ijazah/DANEM/SKHU SKYBS)beserta aslinya;
    2. Fotokopi KTP (pemilik dokumen) beserta aslinya (domisili Kabupaten Ciamis).
  • Untuk Sekolah tidak beroperasi/bubar
    1. Disesuaikan dengan Sekolah Dalam/Luar Kabupaten

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS Jenjang Pendidikan PAUD/PNF (Kesetaraan)

Kanal pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis 

  • Website SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id 
  • Hotline WhatsApp di +62 821 1937 0069 
  • Website Pengaduan di disdik.ciamiskab.go.id 
  • Surel di disdikciamis03@gmail.com 
  • Surat Fisik ke Jl. R.A.A Kusumahsubrata No.3 Ciamis - 462143 
  • Media Sosial DM Instagram di @disdik_ciamis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store