Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 445/30/2023

  1. Pemeriksaan radiologi harus berdasarkan permintaan dokter yaitu form permintaan yang sudah di tandatangani

  • Prosedur
    1. Pasien membawa blangko/surat / formulir permintaan dari dokter (DPJP)
    2. Petugas memverifikasi permintaan dan SIMRS
    3. Pasien Rawat Jalan melakukan permbayaran jika pasien umum
    4. Permintaan Rontgen ke loket pendaftaran Radiologi
    5. Data pasien dimasukkan dalam register radiologi.
    6. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter.
    7. Petugas memberitahukan kapan hasil pemeriksaan dapat diambil
    8. Pembacaan hasil oleh dokter Radiologi
    9. Petugas menyerahkan hasil radiologi sesuai identitas pasien

pelayanan Radiologi dilaksanakan 24 jam 7 hari dan minggu

waktu tunggu hasil; Pemeriksaan Radiologi :

1. Pemeriksaan Cito : <1>

2. Non Emenrgency : 1-3 jam

1.       Tarif INACGBS

2.       2. Perbub N0 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau


Pelayanan Radiologi

1.       Kontak Saran

2.       SMS /WA 082250465005

3.       Langsung Pelayan Customer Service

4.       (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"