Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang

No. SK: KP-BPTD-SUMUT 70 TAHUN 2023

  1. Adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik pelayanan teknis maupun pelayanan administratif. Persyaratan agar bisa melaksanakan pelayannan operasional di Stuan Pelayanan UPPKB sebgai berikut: a.Kendaraan angkutan barang b.Pemeriksaaan Dokumen Kendaraan c.Pemeriksaan tentang dokumen barang yang diangkut d.Persyaratan teknis dan layak jalan e.Tata cara pemuatan barang f.Pemeriksaan sumbu overload dan overdimensi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Peringatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

Kotak saran pengaduan

1. Layanan Pengaduan: Kotak Saran Pengaduan

a. Email: bptd.ditjendat.sumut@gmail.com

b. Facebook: Bptd Sumut Kemenhub

c. Instagram: bptd_sumut

d. Twitter: bptdwil2sumut

2.Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

3.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store