Layanan Penumpang

No. SK: KP-BPTD-SUMUT 70 TAHUN 2023

  1. Adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik pelayanan teknis maupun pelayanan administratif. Persyaratan agar bisa melaksanakan pelayanan operasional di Satuan Pelayanan Terminal Tipe A sebagai berikut: a.Kendaraan angkutan umum AKAP/AKDP b.Dokumen kendaraan angkutan umum c.Dokumen supir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data produksi kendaraan dan data produksi penumpang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

Kotak saran pengaduan

1. Layanan Pengaduan: Kotak Saran Pengaduan

a. Email: bptd.ditjendat.sumut@gmail.com

b. Facebook: Bptd Sumut Kemenhub

c. Instagram: bptd_sumut

d. Twitter: bptdwil2sumut

2.Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

3.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store