Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Panti Asuhan

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Foto copy KTP, NPWP organisasi dan Susunan Pengurus; 3. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Stop map snelhekter berwarna biru sebanyak 2 (dua) lembar; 5. AKTA Notaris yang pengesahan nya pada Mentri Kehakiman dan Hak asasi Manusia; 6. Program kerja 5 tahun yang ditanda tangani oleh Ketua,Sekretaris dan Bendahara; 7. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan; 8. Surat Keterangan domisili yayasan dari kelurahan atau Desa/ Kecamatan; 9. Rekomendasi Dinas Sosial Kab. Banggai Laut; 10. Pas Fhoto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar

hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Panti Asuhan

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS