Izin Pengumpulan Uang dan Barang

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Susunan Pengurus Kepanitiaan
  2. 2. surat keterangan baik pengurus dari Kepolisian
  3. 3. Scan Surat Keterangan Domisili (Yayasan);
  4. 4. Surat Pernyataan bermaterai cukup bahwa hasil PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  5. 5. Rekomendasi dinas sosial kabupaten Banggai Laut
  6. 6. Surat Pernyataan keabsahan dokumen
  7. 7. Scan Akta Notaris/Akta Pendirian dan Pendaftaran Kementerian Hukum dan Ham
  8. 8. Scan STP /STPU
  9. 9. Foto copy KTP Penanggung jawab
  10. 10. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  11. 11. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  12. 12. Stop map snelhekter berwarna biru sebanyak 2 (dua) lembar

hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang dan Barang

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik