Pelayanan Perpindahan Penduduk Orang Asing Izin Tinggal Tetap Dalam Nkri (Oa Itap)

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  • 1. Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 Kab/Kota:
    1. a. Fotokopi KK;
    2. b. Fotokopi KTP-el;
    3. c. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    4. d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
    5. e. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  • 2. Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. a. Fotokopi KK;
    2. b. Fotokopi KTP-el;
    3. c. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    4. d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap
    5. e. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  • 3. Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. a. Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. b. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 Kab/Kota:
    1. a. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. b. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Foto Copy KK, Ktp-El Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    3. c. Dalam hal Orang Asing (OA) menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. d. Dinas menarik Ktp-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti Ktp-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
    5. e. Dinas memusnahkan Ktp-el dan/atau KIA bagi OA alamat lama
    6. f. Dinas menerbitkan KK bagi orang asing yang pindah dengan alamat baru
  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. a. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. b. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Foto Copy KK,Ktp-El Dokumen perjalanan dan KITAP;
    3. c. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Orang Asing (OA) yang pindah; dan
    4. d. Dinas tidak menarik Ktp-el dan/atau KIA yang pindah, karena ditarik di daerah tujuan
  • Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. a. Orang Asing (OA) menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. b. Dalam hal Orang Asing (OA) menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik Rumah; dan
    3. c. OA menyerahkan Ktp-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan Ktp-el dan/atau KIA dengan alamat baru
    4. d. Dinas memusnahkan Ktp-el dan/atau KIA alamat lama

Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 (satu) Kab/Kota :1 (Satu) hari kerja

Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (Daerah Asal) : 1 (Satu) hari kerja

Pindah datang Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (Daerah Tujuan): 3 (Tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP)

a.  Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store