Persetujuan Lingkungan Oleh Pemerintah

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. 2. Mengajukan permohonan di OSS
  3. 3. NIK KTP elektronik
  4. 4. Memiliki email aktif
  5. 5. Nomor Handphone WhatsApp
  6. 6. NIB dari OSS
  7. 7. NPWP
  8. 8. Akte Perusahaan
  9. 9. Data Jumlah Modal Usaha
  10. 10. Data Jumlah Tenaga Kerja
  11. 11. Fotokopi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) / Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) untuk Perumahan dan Perkebunan
  12. 12. Pertimbagan Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup
  13. 13. Surat Sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (khusus DPLH)
  14. 14. Dokumen UKL-UPL/DPLH

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan Oleh Pemerintah

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS