Pelayanan Penerbitan Identitas Anak Baru untuk Orang Asing(OA)

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  • Persyaratan Baru
    1. a. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap (ITAP);
    2. b. KKasli orang tua/wali; dan
    3. c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat(1)Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat(3)Permendagri 2/2016 untuk anakusia5tahun-17tahun kurang1hari)
  • Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
    1. a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
    2. b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
    3. c. Melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

  • Baru
    1. a. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
    2. b. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi Izin Tinggal Teteap (ITAP) yang dimohonkan; dan
    3. c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    4. Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
  • Kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
    1. a. Pemohon mengisi F-1.02.
    2. b. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
    3. c. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
    4. d. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang); d. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak); e. Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
    5. e. Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
    6. f. Dinas menerbitkan KIA Baru.
    7. g. Dinas memusnahkan KIA lama

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak) Orang Asing

a.  Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

    4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store