Rekomendasi Izin Frekuensi Radio

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Surat permohonan dari pemohon
  2. 2. Salinan Akta Pendirian Badan Hukum dan Akta Perubahan beserta pengesahannya
  3. 3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. 4. Gambar konfigurasi jaringan komunikasi dan peta lokasi
  5. 5. Data/brosur spesifikasi teknis perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen SDPPI
  6. 6. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  7. 7. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. 8. Stop map snelhekter berwarna kuning sebanyak 2 (dua) lemba

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Frekuensi Radio

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS