Legalisasi Ijazah

No. SK: 930.2 TAHUN 2023

  1. Membawa ijazah asli dari SPNF SKB Surakarta
  2. Membawa fotocopy ijazah yang akan dilegalisasi

  1. Mem-fotocopy terlebih dahulu ijazah yang akan dilegalisasi.
  2. Menyerahkan fotocopy ijazah yang akan dilegalisasi dan ijazah asli dengan nama sekolah SKB Surakarta.
  3. Petugas (pamong belajar) akan memeriksa kesesuaian antara fotocopy dan ijazah asli.
  4. Petugas (pamong belajar) akan membubuhkan stempel legalisasi ijazah pada fotocopy ijazah untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala SPNF SKB Surakarta.
  5. Kepala SPNF SKB Surakarta membubuhkan tandatangan pada stempel legalisasi ijazah.
  6. Petugas (pamong belajar) akan membubuhkan stempel SPNF SKB Surakarta pada tanda tangan Kepala SPNF SKB Surakarta.
  7. Hasil legalisasi ijazah akan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.

Memeriksa kesamaan antara ijazah asli dan ijazah fotocopy yang akan dilegalisir selama 5 menit, jika sesuai lalu dibubuhkan stempel legalisasi ijazah (lama waktu tergantung berapa lembar yang akan dilegalisasi), kepala menandatangani selama 5 menit, lalu dibubuhkan stempel SPNF SKB (lama waktu tergantung berapa lembar yang akan dilegalisasi), lalu mencatat kegiatan legalisasi ijazah pada buku agenda.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi fotocopy ijazah

Pelayanan legalisasi ijazah ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun, jika terdapat petugas pemberi layanan memungut biaya, dapat dilaporkan kepada Kepala SPNF SKB Surakarta agar dapat ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijazah"