No. SK: 930.2 TAHUN 2023
Memeriksa kesamaan antara ijazah asli dan ijazah fotocopy yang akan dilegalisir selama 5 menit, jika sesuai lalu dibubuhkan stempel legalisasi ijazah (lama waktu tergantung berapa lembar yang akan dilegalisasi), kepala menandatangani selama 5 menit, lalu dibubuhkan stempel SPNF SKB (lama waktu tergantung berapa lembar yang akan dilegalisasi), lalu mencatat kegiatan legalisasi ijazah pada buku agenda.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi fotocopy ijazah
Pelayanan legalisasi ijazah ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun, jika terdapat petugas pemberi layanan memungut biaya, dapat dilaporkan kepada Kepala SPNF SKB Surakarta agar dapat ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store