No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024
3 Hari kerja
Rp. 250.000,- untuk biaya pemeriksaan teknis ditambah biaya penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan sesuai GT kapal berdasarkan PM 15 Tahun 2016 sebesar :
1. Rp. 25.000,- / sertifikat (GT 7 s.d. GT 325 untuk pelabuhan rakyat)
2. Rp. 25.000,- / sertifikat (GT 7 s.d. GT 35)
3. Rp. 50.000,- / sertifikat (GT 36 s.d. GT 175)
Rp. 170.000,- / Sertifikat (lebih dari GT 175)
Sertifikat Pengawakan Keselamatan Minimum Kapal
Telepon & WA : 081340986628
Email : bptdpapuabarat@gmail.com
Instagram : bptd_papuabarat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store