Penerbitan Pas Sungai dan Danau

No. SK: KP-BPTD-SUMUT 70 TAHUN 2023

  1. 1.Adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan administratif, baik persyaratan teknis maupun administratif; 2.Surat permohonan ke BPTD dengan melampirkan KTP pemilik , NPWP pemilik, surat keterangan hak milik, surat galangan atau surat keterangan tukang , sertifikat surat ukur kapal,

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pas Sungai dan Danau

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

Kotak saran pengaduan

1. Layanan Pengaduan: Kotak Saran Pengaduan

a. Email: bptd.ditjendat.sumut@gmail.com

b. Facebook: Bptd Sumut Kemenhub

c. Instagram: bptd_sumut

d. Twitter: bptdwil2sumut

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store