Pelayanan Penerbitan KTP-EL baru karena pindah Perubahan Data , Rusak dan Hilang untuk Orang Asing (OA)

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. a. Mengisi formulir F-1.02;
  2. b. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) jika terjadi pindah datang;
  3. c. Melampirkan KTP-el lama dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  4. d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang);
  6. f. Melampirkan KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  7. g. Diproses di Disdukcapil
  8. h. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);

  1. a. Orang Asing (OA) mengisi F-1.02;
  2. Orang Asing (OA) melampirkan: 1) Surat Keterangan Pindah (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang);dan 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  3. c. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. d. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  5. e. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Orang Asing

a.    Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store