Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggara UTD Kelas Pratama di RS Pemerintah

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Dokumen surat permohonan Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD Kelas Pratama, Madya, atau Utama di Rumah Sakit Pemerintah, ditujukan kepada: a) Gubernur, bagi UTD kelas Utama; atau b) Bupati/wali kota, bagi UTD kelas Madya dan Pratama
  2. 2. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang diusulkan meliputi kecukupan pemenuhan kebutuhan darah di provinsi/kabupaten/kota saat ini dan waktu tempuh lokasi UTD yang diusulkan dengan lokasi UTD lain dan/atau rumah sakit sekitar dengan ketentuan: a) bagi UTD kelas Utama dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi setempat; atau b) bagi UTD kelas Madya dan Pratama dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat
  3. 3. Dokumen denah bangunan UTD
  4. 4. Dokumen self assessment UTD meliputi kemampuan pelayanan UTD dan pemenuhan persyaratan sarana, prasarana, peralatan, kendaraan dan sumber daya manusia UTD sesuai dengan jenis kelas kemampuan pelayanan UTD yang diusulkan
  5. 5. Dokumen Perizinan Berusaha Rumah Sakit Pemerintah
  6. 6. Dokumen Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD di Rumah Sakit Pemerintah sebelumnya (apabila melakukan perpanjangan Sertifikat Standar).
  7. 7. Persyaratan Khusus: 1) dokumen profil UTD yang diusulkan meliputi nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi dan waktu pelayanan UTD; 2) daftar kelengkapan sarana, prasarana dan peralatannya sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan; 3) daftar kendaraan UTD; 4) daftar SDM sesuai dengan jenis kelas kemampuan UTD yang diusulkan, kompetensi profesi dan kewenangan pekerjaannya; 5) dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggara UTD Kelas Pratama di RS Pemerintah

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik