Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. b. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. c. KTP-el Asli;dan
  4. d. KK Asli.

  1. a. WNI mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  4. d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untukdilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
  5. e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. f. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  7. g. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  8. h. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen pencatatan pembatalan perkawinan

a.    Kotak Saran;

b.    Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.     e-mail   : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store