Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024

  1. Pengajuan kalibrasi dari Dinas Perhubungan/Kota
  2. Bukti Bayar PNBP

  1. Pemohon (Dinas Pehubungan Kab/Kota) mengajukan permohonan kalibrasi kepada BPTD Kelas II Papua Barat
  2. BPTD Kelas II Papua Barat akan menerbitkan billing pembayaran PNBP Kalibrasi
  3. Pemohon membayar PNBP dan melampirkan bukti bayar PNBP
  4. Pelaksanaan kalibrasi oleh petugas kalibrasi BPTD Kelas II Papua Barat
  5. BPTD Kelas II Papua Barat mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Hasil Kalibrasi dan Stiker Kalibrasi
  6. SKHK dan Stiker Kalibrasi dikirim ke alamat Dinas Perhubungan/Kota

16 Hari kerja

1. Kalibrasi Alat Uji Rem (Brake Tester) - Rp.1.000.000,

2. Kalibrasi Alat Uji Lampu Utama (Headlight Tester) - Rp.1.000.000,

3. Kalibrasi Alat Uji Kecepatan (Speedometer Tester) - Rp.1.000.000,

4. Kalibrasi Alat Uji Buang (Gas Analyzer) - Rp.1.000.000,

5. Kalibrasi Alat Uji Emisi Kompresi (Smoke Tester) - Rp.1.000.000,

6. Kalibrasi Alat Uji Tingkat Suara Klakson (Sound Level Meter) - Rp.1.000.000,

7. Kalibrasi Alat Uji Berat (Axle Load Meter) - Rp. 1.000.000,

8. Kalibrasi Alat Uji Kincup Roda (Side Slip) - Rp.1.000.000,

9. Kalibrasi Alat Uji Kegelapan Kaca (Tint Test) - Rp.1.000.000,

Berita Acara Hasil Kalibrasi Alat Uji, Surat Keterangan Hasil Kalibrasi Alat Uji, Stiker Hologram

Telepon & WA : 081340986628

Email : bptdpapuabarat@gmail.com

Instagram : bptd_papuabarat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor"