Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak di wilayah NKRI

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. b. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. c. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. d. Fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. e. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

  1. a. WNI/OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi(asli hanya diperlihatkan).
  3. c. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  4. d. FotokopiKKdiperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. e. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
  6. f. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pengakuan anak

a.    Kotak Saran;

b.    Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.    e-mail   : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store