Pencatatan Perkawinan OA (Orng Asing) di Wilayah NKRI

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi dokumenPerjalanan;
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagipemegang izin tinggalterbatas;
  5. KTP-el Asli
  6. KK Asli;dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya

  1. a. OA mengisi formulir F-2.01
  2. b. Persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli(asli hanya diperlihatkan)
  3. c. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli
  4. d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. e. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01 f. Ukuran Pas foto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
  6. f. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  7. g. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS (Izin Tinggal Sementara)/SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) atau fotokopi ITAP (Izin Tinggal Tetap)/KK (Kartu Keluarga).
  8. h. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perkawinan OA (Orang Asing) di Wilayah NKRI

a.    Kotak Saran;

b.    Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.     e-mail   : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store