Pencatatan Kelahiran OA (Orang Asing)

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. a. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan,suratketerangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/ tempatlain,antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. c. Fotokopi DokumenPerjalanan;
  4. d. Fotokopi KTP-el orangtua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  5. e. OA dapat membuatSPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana hurufa;
  6. f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b

  1. a. OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. c. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. d. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. e. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  6. f. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulirF-2.01.
  7. g. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Kelahiran OA (Orang Asing)

a.  Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail   : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store