Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. a. KK; dan
  2. b. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

  1. a. WNI mengisi F-1.03
  2. b. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas
  3. c. Dinas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri SKPLN
  4. d. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah
  5. e. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
  6. f. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Keluar Wilayah NKRI

a.   Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

    4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store