No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022
Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 (satu) Kab/Kota :1 (Satu) hari kerja
Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) antar Kab/Kota (Daerah Asal) : 1 (Satu) hari kerja
Pindah datang Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) antar Kab/Kota (Daerah Tujuan): 3 (Tiga) hari kerjaTidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah (SKP) Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS)
a. Kotak Saran;
b. Website : http://disdukcapil.batam.go.id;
c. e-mail : disdukcapil@batam.go.id; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store