Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Dinas atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia.
  3. enyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
  4. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

  1. a. Mengisi Formulir F-1.03;
  2. b. Menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
  3. c. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
  4. d. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
  5. Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN)

a.   Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

    4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store