Pendaftaran Bagi Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Datang Dari Luar Wilayah Nkri

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.

  1. a. Mengisi Formulir F-1.03;
  2. b. Melampirkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  3. c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. d. Diproses di Disdukcapil;
  5. e. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan masa berlaku sesuai Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  6. Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Cetak Biodata Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (ITAS) datang dari luar wilayah NKRI

a.   Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

    4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store