Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  • 1. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG:
    1. a. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari KantorImigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
    2. b. Kutipan akta kelahiran asli.
  • 2. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI :
    1. a. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang peruba hanstatus kewarganegaraan;
    2. b. Kutipan aktaPencatatan Sipil asli;
    3. c. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI;
  • 3. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA:
    1. a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
    2. b. Asli kutipan akta kelahiran.
  • 4. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan:
    1. a. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
    2. b. Asli kutipan akta kelahiran.

  • 1. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG:
    1. a. Pemohon mengisi F-2.01 atau F-2.02;
    2. b. Pemohon menyerahkan fotokopi Sertifikat bukti pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia (asli hanya diperlihatkan);
    3. c. Pemohon menyerahkankutipanAktaKelahiranyang diterbitkan NegaraIndonesia atauAkta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan;
    4. d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12);
    5. e. Dalam halAktaKelahiran diterbitkan negara lain,Dinas atauPewakilan RImenerbitkansurat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  • 2. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI :
    1. a. WNI mengisi F-2.01 atau F-2.02;
    2. b. WNI fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukumtentangperubahanstatuskewarganegaraan (aslihanyadiperlihatkan);
    3. WNI menyerahkan fotokopi KK bagi Penduduk WNI karena diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01 atau F-2.02;
    4. d. WNI menyerahkankutipanAktaPencatatanSipil asliyang diterbitkan Negara Indonesia atau AktaPencatatanSipilyangditerbitkan olehNegaralainkarena akandiberikancatatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan;
    5. e. Dinas atauPerwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13) ;
    6. f. Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitikan negara lain, Dinas Atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada aktaPencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  • 3. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA:
    1. a. OA mengisi F-2.01 atau F-2.02;
    2. b. OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan);
    3. c. OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan olehNegara lainkarena akan diberikan catatan pinggir atauSurat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ;
    4. d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13);
    5. e. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  • 4. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan:
    1. a. OA mengisiF-2.01;
    2. b. OA menyerahkan fotokopi izin tinggal tetap yang (asli hanya diperlihatkan);
    3. c. OA menyerahkan kutipan akta kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan olehNegara lain karena akan diberikan catatan pinggir atauSurat Keterangan Pelaporan Perubahan StatusKewarganegaraan ;
    4. d. Dinas memberikan catatan pinggir padaAktaKelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.14);
    5. e. Dalamhalaktakelahiran diterbitkannegaralain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

a.     Kotak Saran;

b.     Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.      e-mail   : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store