Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  1. a. kutipan akta kelahiran
  2. b. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. c. fotokopi KK orangtua.

  1. a. WNI/OA mengisi formulirF-2.01.
  2. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  3. c. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  4. d. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  5. e. Dinas menerbitkan registerakta pengesahan anak dankutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI

a.   Kotak Saran;

b.   Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail   : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store