Pelayanan Perpindahan Penduduk Orang Asing Izin Tinggaol Tetap Dalam Negeri NKRI (OA ITAP)

No. SK: KPTS.08/DISDUK/V/2022

  • 1. Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 Kab/Kota:
    1. a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    3. c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal27ayat(3)Perpres 96/2018)
  • 2. Perpindahan Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. a. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. b. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    3. c. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
  • 3. Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. a. Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. b. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk diganti dengan yang baru.

  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 Kab/Kota:
    1. a. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. b. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Ttinggal (SKTT), Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    3. c. Dalam hal Orang Asing (OA) menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. d. Dinas menarik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing (OA) yang pindah dan mengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan alamat baru; dan
    5. e. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing (OA) yang pindah dengan alamat baru.
  • Perpindahan Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. a. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. b. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (ditambah);
    3. c. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Orang Asing (OA) yang pindah; dan
    4. d. Dinas tidak menarik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Oranga Asing (OA) yang pindah, karena Surat Keterangan Temapt Tinggal (SKTT) ditarik di daerah tujuan.
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. a. Orang Asing (OA) menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. b. Dalam hal Orang Asing (OA) menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik Rumah; dan
    3. c. OA menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) alamat lama untuk diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan alamat baru

Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 (satu) Kab/Kota :1 (Satu) hari kerja

Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (Daerah Asal) : 1 (Satu) hari kerja

Pindah datang Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (Daerah Tujuan): 3 (Tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP)

a.  Kotak Saran;

b.  Website : http://disdukcapil.batam.go.id;

c.   e-mail    : disdukcapil@batam.go.id; dan

d.  Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

    4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store