Pelayanan Layanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023

  1. Petugas Terminal
  2. Pengguna Jasa Terminal
  3. Sarana Pengaduan;
  4. Stakeholder.

  1. Pengaduan dapat secara langsung kepada petugas maupun melalui, email dan nomor telepon, media social terminal
  2. Petugas menerima laporan dan menyampaikan kepada komandan regu/pengawas satpel untuk dilakukan identifikasi permasalahan dan pengambilan keputusan tindak lanjut
  3. Kejadian yang berkaitan dengan pelayanan di Terminal akan dilakukan klarifikasi serta penyelesaian secara langsung
  4. Kejadian yang melibatkan jajaran samping/stakeholder, akan dilakukan pendampingan
  5. Tim pengelola pengaduan pelayanan publik mendokumentasikan dan menyusun laporan pengaduan pelayanan publik

a pengaduan langsung.    
 - Jangka waktu pelayanan pelaporan paling lama 1 jam terhitung pelapor melaporkan kejadian (kondisional kejadian);
- Jangka waktu penanganan kejadian paling lama 1 jam setelah mendapatkan arahan dari komandan regu/ pengawas sehingga pelapor mendapatkan solusi atas permasalahannya (kondisional kejadian).

b. pengaduan tidak langsung dditindaklanjuti 7-15 hari

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan pengguna jasa


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) :Informasi mengenai Contact Center tiap tiap Satuan Pelayanan dapat diakses melalui link berikut https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 

2.    Layanan Contact Center BPTD melalui :

a.  Telepon : (031) 82520665

b.  Email: bptd11jatim@gmail.com

c.  Instagram : bptdkelasii_jatim

3.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

4.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store