No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023
a pengaduan langsung.
- Jangka
waktu pelayanan pelaporan paling lama 1 jam terhitung pelapor melaporkan
kejadian (kondisional kejadian);
- Jangka
waktu penanganan kejadian paling lama 1 jam setelah mendapatkan arahan dari
komandan regu/ pengawas sehingga pelapor mendapatkan solusi atas
permasalahannya (kondisional kejadian).
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan pengguna jasa
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) :Informasi mengenai Contact Center tiap tiap Satuan Pelayanan dapat diakses melalui link berikut https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 2. Layanan Contact Center BPTD melalui :
3. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha