Pendaftaran dan rekam Medis

No. SK: 440/001/2024

  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu Berobat
    2. Membawa KTP/KK/Kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa Kartu Berobat
    2. Membawa KTP/KK

  • Pasien BPJS dan Umum
    1. Pasien mengambil nomor antrean pada mesin antrean dan meletakan nomer antrian sesuai nomor antrian di keranjang sesuai warna
    2. Pasien melakukan apendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/KIA/SIM/KK)/kartu berobat/kartu jaminan kesehatan
    3. Pasien Baru: Akan dibuatkan kartu berobat Pasien Lama: Menuju ruang tunggu pemeriksaan
    4. Pasien menunggu panggilan dari petugas untuk dilakukan pemeriksaan

Pasien Baru: 10 menit

Pasien Lama: 5 menit

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda TarifPasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

  1. Whatsapp : 0877 1414 4408
  2. Email : puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan rekam Medis"