Standar Pelayanan Alat Uji Non Statis Kendaraan Bermotor

No. SK: SK-BPTD.PABAR 36 TAHUN 2024

  1. Kendaraan pemeriksa laik jalan kendaraan bermotor non - statis
  2. Adanya permohonan pinjam pakai dari Dinas Perhubungan Kab/Kota

  1. Dinas Kab/Kota mengirim permohonan peminjam kendaraan pemeriksa laik jalan non statis ke BPTD Kelas II Papua Barat
  2. Dinas Kab/Kota yang bermohon harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  3. Setelah semua persyaratan yang ditentukan sudah terpenuhi, tim penguji BPTD Kelas II Papua Barat akan melaksanakan survey ke Dinas Kab/Kota pemohon
  4. Tim penguji melaporkan hasil survey ke Kepala BPTD Kelas II Papua Barat
  5. Setelah itu Kepala BPTD Kelas II Papua Barat akan menentukan layak atau tidak untuk dipinjam pakai
  6. Apabila layak, BPTD Kelas II Papua Barat dan Dinas Kab/Kota akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pinjam Pakai Kendaraan Pemeriksa Lain Jalan Non Statis

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PKS (Perjanjian Kerja Sama)

1. Telepon & WA : 081340986628

2. Email : bptdpapuabarat@gmail.com

3. Instagram : bptd_papuabarat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Alat Uji Non Statis Kendaraan Bermotor"