No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023
Petugas Terminal memberikan pelayanan operasional layanan penumpang di dalam Terminal selama 24 jam - waktu yang dibutuhkan dalam layanan kedatangan penumpang ± 10 menit - waktu yang dibutuhkan dalam layanan keberangkatan penumpang ± 10 dmenit - layanan pemberian informasi ± 5 menit/ penumpang
|
Tidak dipungut biaya
layanan kedatangan dan keberangkatan penumpang (fasilitas sarana/prasarana)
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) : https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 2. Layanan Contact Center BPTD melalui :
3. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha