Pelayanan Layanan Penumpang

No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023

  1. Sumber Daya Manusia di Terminal (Petugas pelayanan di Terminal)
  2. Pengguna jasa Terminal (Penumpang, awak kendaraan angkutan penumpang umum serta pemilik usaha di terminal)
  3. Kendaraan Angkutan Penumpang ( Bus AKAP/AKDP, Mobil Penumpang Umum (MPU) Dalam Kota, MPU Antar Kota)
  4. Fasilitas layanan penumpang

  1. Petugas Lalu lintas mengatur masuk/keluarnya kendaraan angkutan umum
  2. Petugas Pos Kedatangan menghentikan kendaraan Bus AKDP/AKAP dan memberikan petunjuk agar penumpang tujuan akhir untuk turun. dan petugas keberangkatan mengatur penumpang ang akan naik
  3. petugas melakuakn pencatatan atas penumpang yang datang atau berangkat
  4. Melaporkan kepada Kepala Regu apabila ada penumpang terlantar atau tidak terangkut
  5. Melaporkan Data Produksi bus berangkat dan penumpang yang terangkut

Petugas Terminal memberikan pelayanan operasional layanan penumpang di dalam Terminal selama 24 jam

-      waktu yang dibutuhkan dalam layanan kedatangan penumpang ± 10 menit

-      waktu yang dibutuhkan dalam layanan keberangkatan penumpang  ± 10 dmenit

-      layanan pemberian informasi ± 5  menit/ penumpang

 


Tidak dipungut biaya

layanan kedatangan dan keberangkatan penumpang (fasilitas sarana/prasarana)


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) : https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/

2.    Layanan Contact Center BPTD melalui :

a.  Telepon : (031) 82520665

b.  Email: bptd11jatim@gmail.com

c.  Instagram : bptdkelasii_jatim

3.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

4.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store