Izin Kerja / Praktik Ortotik Prostetik

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
  2. 2. Fotocopy STR Ortotik Prostetik
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. 4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  5. 5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar berlatar belakang merah
  6. 6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan kab. Banggai Laut
  7. 7. Fotocopy KTP
  8. 8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. 9. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  10. 10. Stop map snelhekter berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja / Praktik Ortotik Prostetik

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik