Izin Kerja / Praktik Radioterapis

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Fotokopi KTP (1 lembar);
  2. 2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. 3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. 4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  5. 5. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. 6. Fotokopi ijazah berlegalisir
  7. 7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. 8. Surat keterangan bekerja di tempat praktik
  9. 9. SIP lama dilampirkan bagi yang perpanjangan (asli
  10. 10. Fotokopi izin sarana tempat praktik ( Klinik/ Puskesmas/ Rumah Sakit/ Apotek dan Sarana Kesehatan yang Lain );
  11. 11. Fotokopi pelunasan PBB (pajak bumi bangunan) terakhir
  12. 12. Stop map snelhekter plastik berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja / Praktik Radioterapis

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik