Pelayanan Bantuan Jaminan Sosial PKH

No. SK: 24 Tahun 2024

  1. Laporan dari peksos/relawan sosial/masyarakat, Desa/Kecamatan
  2. Identitas KK, KTP, KKS, Buku Tabungan
  3. Surat Keterangan dari Desa

  1. Pelapor menuju meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan/Front office memilah atau mengecek tujuan Pelapor dan persyaratan yang sudah di lengkapi oleh pelapor
  3. Petugas pelayanan melanjutkan ke bidang yang menangani
  4. Bidang yang menangani melanjutkan berkas untuk di sahkan oleh Kepala Dinas
  5. Berkas yang sudah di sahkan oleh kepala dinas di lanjutkan kembali ke petugas pelayanan untuk di serahkan kepada Pelapor

30 Menit Pelayanan (Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Jaminan Sosial PKH

Tim Pengelola Pengaduan, atau

1.      Lapor SP4N : https://www.lapor.go.id

2.       WA/SMS : 0853-8938-7745

3.       dp3as.malinau@gmail.com

4.       Kotak saran dan Datang langsung ke DPPPAS

5.       Instagram : @dpas Kabupaten Malinau

6.       Facebook : Dpas Kabupaten Malinau

7.       Link: https://bit.lyFORMPENGADUANDPPPAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085389387745