Izin Kerja / Praktik Fisikawan Medik

No. SK: 800/46/SK/DPMPTSP/2024

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Materai 10.000 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. 3. surat pernyataan domisili yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat NIK tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal);
  4. 4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  5. 5. Fotocopy Ijazah
  6. 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan
  7. 7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  8. 8. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. 9. Rekomendasi dari organisasi profesi
  10. 10. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Banggai Laut

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja / Praktik Fisikawan Medik

1.    Kotak Pengaduan (Drop Box);

2.    E-mail : Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sicantik