Pelayanan Tunjangan Profesi Guru (ASN)

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  • Persayaratan Tunjangan Profesi Guru (ASN)
    1. Memiliki satu atau lebih sertifikat Pendidik
    2. Bersetatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementrian
    3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementrian
    4. Aktif mengajar sebagai Guru mata Pelajaran/Guru kelas atau aktif
    5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    6. Memiliki hasil penilaian kenerja paling rendah dengan sebutan "Baik"
    7. Mengajar di kelas dengan resiko guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    8. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan bagi Guru atau Dinas Pendidikan bagi Pengawas Satuan Pendidikan
    9. Terbit Nominasi dan SKTK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Jangka waktu penyelesaian:

~ Administrasi 15 - 30 menit

~ Proses 3 - 4 minggu

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pengajuan Tunjangan Profesi

Prosedur Pengaduan:

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan tunjangan

2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, kemudian diproses

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-