Pelayanan Tunjangan Khusus Guru (ASN)

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  • Persyaratan Tunjangan Khusus Guru
    1. Bertugas di daerah khusus yang di tetapkan oleh Mentri
    2. Aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di daerah khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    3. Terdaftar aktif di Dapodik
    4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
    5. Memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus
    6. Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan
    7. Terbit Nominasi dan SKTK dari Kementrian

Jangka waktu penyelesaian:

~ Administrasi 15 - 30 menit

~ Proses 3 - 4 minggu

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pengajuan Tunjangan Khusus

Prosedur Pengaduan:

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan tunjangan

2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, kemudian diproses

3. Jasa pembayaran tunjangan khusus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-