Pelayanan Vaksinasi Covid -19

  1. 1. Melakukan Pendaftaran
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Formulir skrining vaksinasi Covid-19

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran pada petugas
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Pemohon mengisi formulir skrining sesuai data yang diminta
  4. 4. Petugas melakukan Skrining dan melakukan pemeriksaan vital sign dan melakukan pemeriksaan pada sasaran yang memiliki penyakit penyerta (co Morbid)
  5. 5. Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada formulir permohonan vaksinasi
  6. 6. Petugas melakukan penyuntikan vaksin pada sasaran yang layak untuk divaksin
  7. 7. Observasi sasaran setelah dilakukan vaksinasi selama 10-15 menit
  8. 8. Petugas menyerah bukti vaksinasi kepada sasaran sekaligus mengedukasi untuk tetap melakukan prokes selama pandemi
  9. 9. Pemberian Vitamin kepada sasaran yang telah selesai melakukan vaksinasi Covid-19
  10. 10. Pencatatan dan pelaporan
  11. 11. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu/Surat keterangan vaksinasi Covid-19

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi Covid -19"