Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan ( Rawat Jalan )

  1. 1. Formulir pendaftaran
  2. 2. Fotocopy KTP atau Pasport

  1. 1. Pasien datang mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran
  2. 2. Petugas membuat billing PNBP
  3. 3. Pasien membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor pos
  4. 4. Petugas paramedis melakukan pemeriksaan vital singn dan mencatat pada kartu status pasien
  5. 5. Dokter melakukan Anamnesis, pemeriksaan phisik diagnostik dan menyimpulkan hasilnya serta mencatat hasil pemeriksaan pada status pasien dan membuat resep
  6. 6. Apoteker/asisten apoteker menyiapkan obat dan menyerahkan obat ke pasien
  7. 7. Petugas melakukan pencatatan di register kunjungan dan melaporkan rekapitulasi jumlah kunjungan setiap bulannya
  8. 8. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

20 Menit

Sesuai  peraturan Pemerintah  Nomor  45  Tahun   2024   Tentang  Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Kesehatan

Rp. 20.000

Pengobatan

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan ( Rawat Jalan )"