Penerbitan Sertifikat laik Hygiene Rumah Makan Pengelolaan Makanan (TPM)

  1. 1. Surat Permohonan kepada kepala BKK
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  3. 3. Peta lokasi dan gambar denah bangunan
  4. 4. Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan/restoran atau jasa boga
  5. 5. Fotocopy sertifikat kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi Pengelola
  6. 6. Fotocopy Sertifikat Kursus Htgiene Sanitasi Makanan bagi PenjamahMakanan
  7. 7. Bukti pembayaran PNBP

  1. 1. Pemilik rumah makan/restoran/jasa boga mengajukan permohonan beserta persyaratan penerbitan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan/restoran/jasaboga
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan melakukaninspeksi sanitasi rumah makan/restoran atau jasa boga 1) Dokumen persyaratan lengkap dan hasil pemeriksaan inspeksi sanitasi memenuhi syarat maka direkomendasikan diterbitkan sertifikat pemilik rumah makan/restoran/jasaboga membuat billing PNBP dan membayar billing PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor pos, lalu bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas dan selanjutnya petugas menerbitkan sertifikat laik hygiene sanitasi makan/ restoran/ jasaboga 2) Dokumen persyaratan tidak lengkap dan hasil pemeriksaan inspeksi sanitasi tidak memenuhi syarat maka dokumen harus dilengkapi serta dilakukan tindak lanjut rekomendasi perbaikan dan kembali pada petugas untuk selanjutnya menjalani proses hingga sertifikat laik hygiene sanitasi makan/ restoran/ jasaboga diterbitkan
  3. 3. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

2 Jam

NO

Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Pengawasan/Pemeriksaan Sanitasi Jasa Boga dalam rangka Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga di lingkungan Pelabuhan/Bandar Udara/Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN)

SATUAN

TARIF

1

Kelas A

Per Sertifikat Per Jasaboga

50.000

2

Kelas B

Per Sertifikat Per Jasaboga

75.000

3

Kelas C

Per Sertifikat Per Jasaboga

100.000


Sertifikat Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM)

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat laik Hygiene Rumah Makan Pengelolaan Makanan (TPM)"