Penerbitan dan Legalisasi Dokumen Internasional Certificate of Vaccination (ICV)

  1. 1. Foto copy passport sebanyak 1 lembar
  2. 2. Foto copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. 3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. 4. Mengisi formulir permohonan
  5. 5. Untuk anak < 17 th menggunakan foto copy KK sebanyak 1 lembar

  1. 1. Pemohonan mengajukan permohonan ke poliklinik BKK
  2. 2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran dengan kelengkapan syarat administrasi dan menyerahkan ke petugas
  3. 3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  4. 4. Dokumen lengkap kemudian petugas membuat billing PNBP
  5. 5. Pasien membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos
  6. 6. Penerbitan/Legalisasi ICV 1) Petugas mengisi data di buku 2) Buku ICV ditanda tangani Dokter BKK yang telah diberikan SK oleh kepala BKK 3) Pemohon tanda tangan atau cap jempol dibuku ICV 4) Buku ICV diserahkan kepada pemohon
  7. 7. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

30 Menit

NO

JASA PELAYANAN KEKARANTINAAN

SATUAN

TARIF

1

Penerbitan Buku InternationalCertificate of Vaccination (ICV)

Per orang Per buku

25.000


International Certificate of Vaksination (ICV)

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan dan Legalisasi Dokumen Internasional Certificate of Vaccination (ICV)"