Penerbitan Surat Izin Angku Orang sakit

  1. 1. Identitas diri (KTP, SIM, Passport)
  2. 2. Surat Keterangan Rapid Test Antigen/RT-PCR Covid-19
  3. 3. Resume Medis

  1. 1. Orang sakit/ keluarga/pengguna jasa carter mengajukan permohonan izin angkut orang sakit sebelum penerbangan dengan membawa identitas diri, boarding pass dan resume medis
  2. 2. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan surat pengantar untuk memastikan orang sakit tidak menderita penyakit menular
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter terkait kondisi penyakitnya
  4. 4. Hasil pemeriksaan oleh dokter disimpulkan apakah pasien tersebut laik atau tidak laik melakukan perjalanan dan dipastikan tidak menderita penyakit menular
  5. 5. Selanjutnya menerbitkan surat izin angkut orang sakit
  6. 6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapunserta tidak menerimapembayaran tunai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Angkut Orang Sakit

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Angku Orang sakit"