Penerbitan Sertifikat Pengawasan obat - obatan dan alat Kesehatan di Kapal

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Sertifikat P3K Kapal yang telah habis masa berlakunya
  3. 3. Medicine List

  1. 1. Pengguna jasa/Agen pelayaran mengajukan permohonan dokumen secara online
  2. 2. Mengunggah dokumen persyaratan di https//sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran billing PNBP melalui mesin EDC/ ATM/Bank/Kantor Pos
  3. 3. Petugas menerima daftar permintaan dokumen P3K di aplikasi Sinkarkes dan memeriksa persyaratan dokumen kesehatan kapal
  4. 4. Petugas memeriksa kelengkapan obat-obatan dan alat kesehatan di kapal sesuai standar IMO (International Maritime Organization)
  5. 5. Jika lengkap maka petugas melakukan penerbitan sertifikat P3K melalui aplikasi Sinkarkes
  6. 6. Jika tidak lengkap maka harus dilengkapi untuk penerbitan sertifikat
  7. 7. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapunserta tidak menerimapembayaran tunai

120 Menit

NO

JENIS KAPAL/ PESAWAT

SATUAN

TARIF

 

KAPAL

 

 

1

Kapal 7 sampai dengan 100 GT

Per sertifikat per kapal

5.000

2

Kapal > 100 GT sampai dengan 200 GT

Per sertifikat per kapal

10.000

3

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT

Per sertifikat per kapal

15.000

4

Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT

Per sertifikat per kapal

20.000

5

Kapal > 1.000 GT sampai dengan 2.000 GT

Per sertifikat per kapal

25.000

6

Kapal > 2.000 GT sampai dengan 3.500 GT

Per sertifikat per kapal

30.000

7

Kapal > 3.500 GT sampai dengan 7.000 GT

Per sertifikat per kapal

35.000

8

Kapal > 7.000 GT sampai dengan 10.000 GT

Per sertifikat per kapal

40.000

9

Kapal > 10.000 GT sampai dengan 15.000 GT

Per sertifikat per kapal

45.000

10

Kapal > 15.000 GT sampai dengan 20.000 GT

Per sertifikat per kapal

50.000

11

Kapal > 20.000 GT

Per sertifikat per kapal

55.000

 

PESAWAT

Per sertifikat per pesawat

50.000


Sertifikat Obat-obatan dan P3K Kapal

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Pengawasan obat - obatan dan alat Kesehatan di Kapal"