Penerbitan Port Halth Quaratine Clearence (PHQC)

  1. 1. Mengajuka Permohonan / Pemberitahuan keberangkatan kapal
  2. 2. Pendaftaran online
  3. 3. Crew List Berangkat
  4. 4. SSCC/SSCEC
  5. 5. Buku kesehatan

  1. 1. Pengguna jasa/ Agen pelayaran mengajukan permohonan secara online
  2. 2. Mengunggah dokumen persyaratan di https//sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran billing PNBP serta melakukan pembayaran melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos
  3. 3. Petugas menerima daftar permintaan dokumen PHQC di aplikasi Sinkarkes dan memeriksa persyaratan dokumen kesehatan kapal
  4. 4. Jika dokumen kesehatan kapal memenuhi persyarat (lengkap dan berlaku) petugas mengisi buku kesehatan kapal
  5. 5. Apabila dokumen kesehatan kapal tidak memenuhi persyaratan maka dokumen harus dilengkapi dan diperbaharui
  6. 6. Selanjutnya petugas menerbitkan dan menyerahkansertifikat PHQC yang telah ditandatangani
  7. 7. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapunserta tidak menerimapembayaran tunai

60 Menit

NO

JENIS KAPAL

SATUAN

TARIF

1

Kapal 7 sampai dengan 100 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

20.000

2

Kapal > 100 GT sampai dengan 200 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

25.000

3

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

30.000

4

Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

35.000

5

Kapal > 1.000 GT sampai dengan 2.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

50.000

6

Kapal > 2.000 GT sampai dengan 3.500 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

60.000

7

Kapal > 3.500 GT sampai dengan 7.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

75.000

8

Kapal > 7.000 GT sampai dengan 10.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

85.000

9

Kapal > 10.000 GT sampai dengan 15.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

100.000

10

Kapal > 15.000 GT sampai dengan 20.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

125.000

11

Kapal > 20.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

150.000


Surat Izin Berlayar Kesehatan Karantina (Port Health Quarantine Clearance – PHQC).

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Port Halth Quaratine Clearence (PHQC)"