Penerbitan Sertifikat Izin Karantina Certificate of Pratique / COP

  1. 1. Surat Permohonan COP
  2. 2. Maritim Health Declaration (MDH)
  3. 3. Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC)
  4. 4. Crew List Datang
  5. 5. Voyage Memo
  6. 6. Ship Partikular
  7. 7. Nill List
  8. 8. Sertifikat P3K

  1. 1. Pengguna jasa/ Agen pelayaran mengajukan permohonan ke kantor BKK Dumai 1 x 24 jam sebelum kapal tiba
  2. 2. Agen melakukan pengajuan online pada https//sinkarkes.kemkes.go.id dengan mengunggah persyaratan dokumen dan selanjutnya membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos
  3. 3. Petugas menerima daftar permintaan COP di Aplikasi Sinkarkes dan melakukan pemeriksaan kapal sesuai dengan permohonan agen pelayaran
  4. 4. Jika ditemukan faktor risiko maka diberikan sertificate of pratique dengan status restricted pratique. dan kemudian dilakukan tindakan penyehatan kapal. Setelah tindakan penyehatan selesai petugas merubah status restricted pratique menjadi free pratique
  5. 5. Jika tidak ditemukan faktor risiko maka petugas memberikan certificate of pratique dengan status free pratique
  6. 6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapunserta tidak menerimapembayaran tunai

120 Menit

NO

JENIS KAPAL

SATUAN

TARIF

1

Kapal 7 sampai dengan 100 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

50.000

2

Kapal > 100 GT sampai dengan 200 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

60.000

3

Kapal > 200 sampai dengan 350 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

70.000

4

Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

85.000

5

Kapal > 1.000 GT sampai dengan 2.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

120.000

6

Kapal > 2.000 GT sampai dengan 3.500 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

150.000

7

Kapal > 3.500 GT sampai dengan 7.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

175.000

8

Kapal > 7.000 GT sampai dengan 10.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

200.000

9

Kapal > 10.000 GT sampai dengan 15.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

250.000

10

Kapal > 15.000 GT sampai dengan 20.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

275.000

11

Kapal > 20.000 GT

Per Pemeriksaan Per Kapal

300.000


Surat Izin Karantina/Certificate of Prepratique (COP)

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Izin Karantina Certificate of Pratique / COP"