Penerbitan Surat Izin Pengangkutan jenazah

  1. 1. Surat Permohonan /Pemberitahuan Kedatangan Jenazah
  2. 2. Surat Keterangan kematian dari RS/ diskes setempat yang menyatakan jenazah bukan karena penyakit Menular
  3. 3. Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin dari Rumah 4. Sakit /Sertifikat of Embalming
  4. 4. Surat Keterangan Krematorium (Abu Mayat)
  5. 5. Surat Keterangan Pemetian/pengepakan Jenazah
  6. 6. Surat Kenterangan telah melalui proses verbal dari pamong praja/ Rekomendasi Kepolisian

  1. 1. Pemohon/ agen mengajukan surat permohonan pengangkutan jenazah ke BKK Dumai
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. 3. Petugas menginspeksi dan mmeriksa pemetian dan pengepakan jenazah
  4. 4. Jika semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi (sesuai standar) maka petugas BKK Dumai menerbitkan surat izin angkut jenazah
  5. 5. Apabila tidak terpenuhi persyaratan (tidak sesuai standar) maka akan dilakukan standarisasi, sehingga surat izin angkut jenazah dapat diterbitkan dan jenazah diangkut/diberangkatkan
  6. 6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapunserta tidak menerimapembayaran tunai

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin angkut jenazah

1.    WA Pengaduan : 08117070800

2.    Telepon : 08117070800

3.    Email : dumas.kkpdmi@gmail.com

4.    Kotak saran

5.    Petugas Informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Pengangkutan jenazah"