Pengujian Emisi CO2 dan/atau Konsumsi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

No. SK: KM 123 TAHUN 2022

  1. Kendaraan uji
  2. Data teknis kendaraan
  3. Surat Pengantar Uji (SPU)
  4. Kode billing
  5. Bukti bayar bank
  6. Polis asuransi kendaraan uji
  7. Deklarasi manufaktur
  8. Data spesifikasi bahan bakar
  9. Data coastdown lapangan
  10. SUT beserta varian-variannya
  11. Surat Pernyataan Kebenaran Data bermaterai 10.000
  12. Surat Permohonan Uji CO2 atau Konsumsi BBM

  1. Petugas pendaftaran menerima berkas permohonan pengujian emisi CO2 atau konsumsi BBM
  2. Petugas pendaftaran melakukan perekaman data dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi permohonan yang masuk kemudian dokumen disampaikan ke Seksi Pengujian
  3. Staf Seksi Pengujian menerima dokumen administrasi permohonan dan berkoordinasi dengan laboratorium emisi untuk konfirmasi data dukung teknis dan menyampaikan dokumen administrasi yang telah dikonfirmasi oleh laboratorium emisi kepada Kepala Seksi Pengujian
  4. Kepala Seksi Pengujian mengevaluasi dokumen administrasi, menetapkan jadwal pengujian dan memberikan disposisi kepada Staf Seksi Pengujian
  5. Staf Seksi Pengujian membuat Surat Pengantar Uji, kode billing pembayaran dan nota dinas
  6. Kepala Seksi Pengujian memeriksa Surat Pengantar Uji, kode billing pembayaran dan nota dinas
  7. Kepala BPLJSKB memeriksa dan mengesahkan Surat Pengantar Uji dan kode billing pembayaran
  8. Staf Seksi Pengujian mengirimkan Surat Pengantar Uji dan kode billing pembayaran
  9. Pemohon membawa unit uji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  10. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran
  11. Staf Seksi Sertifikasi memverifikasi kesesuaian unit dan memeriksa kondisi fisik kendaraan serta menyerahkan berkas pendaftaran kepada Seksi Pengujian
  12. Staf Seksi Pengujian menyiapkan Surat Perintah Pelaksanaan Uji (SPPU)
  13. Kepala Seksi Pengujian memeriksa dan menandatangani SPPU
  14. Staf Seksi Pengujian menyerahkan SPPU kepada penguji
  15. Petugas laboratorium emisi melaksanakan pengujian sesuai dengan SPPU yang diterima
  16. Petugas laboratorium emisi menyerahkan Laporan Hasil Uji kepada Kepala Seksi Pengujian
  17. Kepala Seksi Pengujian melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Uji
  18. Staf Seksi Pengujian mendokumentasikan (scan) Laporan Hasil Uji dan menyerahkan berkas Laporan Hasil Uji kepada Seksi Sertifikasi
  19. Staf Seksi Sertifikasi menyiapkan Surat Keterangan Hasil Pengujian sesuai dengan Laporan Hasil Uji
  20. Kepala Seksi Sertifikasi memeriksa Surat Keterangan Hasil Pengujian
  21. Kepala BPLJSKB memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Hasil Pengujian
  22. Staf Seksi Sertifikasi mengirimkan Surat Keterangan Hasil Pengujian yang telah ditandatangani oleh Kepala BPLJSKB ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan dan ke pemohon

5 Hari kerja

Biaya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Surat Keterangan Hasil Uji Emisi CO2 dan/atau Konsumsi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan ataupun yang lainnya dapat ditujukan langsung kepada Kepala BPLJSKB melalui : 

 1. Kotak Saran; 

 2. Kuesioner; 

 3. Surat; 

 4. Email : bpljskb @dephub.go.id; 

 5. Web : bpljskb.hubdat.dephub.go.id; 

 6. Layanan pengaduan Kemenhub "SIMADU"; 

 7. Fax.(021)8253353; 

 8. Telepon: (021) 8253352/53;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Emisi CO2 dan/atau Konsumsi Bahan Bakar Kendaraan Bermotor"