No. SK: KM 123 TAHUN 2022
Waktu pelaksanaan pengujian kendaraan konversi adalah 4 (empat) hari kerja dari pengujian sampai pembuatan resume hasil pengujian.
Biaya berdasarkan
Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor
PM 92 Tahun 2021
tentang Besaran,
Persyaratan, dan Tata
Cara Pengenaan Tarif
atas Jenis
Penerimaan Negara
Bukan Pajak Sampai
Dengan Rp0,00 (Nol
Rupiah) atau 0% (Nol
Persen) dan
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor
138/PMK.02/2021
tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Bersifat Volatil dan
Kebutuhan Mendesak
Yang Berlaku pada
Kementerian
Perhubungan.
Surat Keterangan Hasil Uji Pengujian Kendaraan Bermotor Konversi
Tata cara pelaksanaan pengelolaan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap pelayanan ataupun yang lainnya dapat ditujukan langsung kepada Kepala BPLJSKB melalui :
1. Kotak Saran;
2. Kuesioner;
3. Surat; 4. Email : bpljskb@dephub.go.id;
5. Web : bpljskb.hubdat.dephub.go.id;
6. Layanan pengaduan Kemenhub "SIMADU";
7. Fax.(021)8253353;
8. Telepon: (021) 8253352/53;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store