Asistensi Dan Konsultasi Di Loket Pelayanan

  1. Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku.
  2. Permintaan asistensi dan/atau konsultasi: data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.

  1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 4 (Empat) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi: LAPOR! (kominfo.lapor.go.id); Contact Center SDPPI 159 ext.2; Nomer telepon Kantor Loka Monitor SFR Gorontalo (0435) 834094; Loket/Lounge Pelayanan Loka Monitor SFR Gorontalo di Jl. Thayeb Mohamad Gobel No.09, Tapa, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Gorontalo 96125; Chat online melalui website https://komin.fo/lokagorontalo/ Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube @loka_gorontalo; WhatsApp Contact Centre Pelayanan Loka Monitor SFR Gorontalo 082238100059.
  2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi
  3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi
  4. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy
  5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia
  6. Membuat laporan

Permintaan asistensi dan konsultasi ditanggapi dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya.

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan pengaduan.


  1. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id);
  2. Contact Center SDPPI 159 ext.2;
  3. Nomor telepon Kantor Loka Monitor SFR Gorontalo (0435) 834094;
  4. Loket/Lounge Pelayanan Loka Monitor SFR Gorontalo di Jl. Thayeb Mohamad Gobel No.09, Tapa, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Gorontalo 96125;
  5. Chat online melalui website https://komin.fo/lokagorontalo
  6. Media Sosial Instagram, Facebook, Twitter, YouTube @loka_gorontalo
  7. WhatsApp Contact Center Pelayanan Loka Monitor SFR Gorontalo 0822-3810-0059.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Dan Konsultasi Di Loket Pelayanan"